logo-menitini

Judi Online, Influencer Vienna Divonis 1,5 Tahun Penjara 

Vienna Varella Angeli Parinussa. (Foto: Dok.Antara)

DENPASAR, MENITINI.COM – Sidang putusan akhirnya dijalani seorang influencer bernama Vienna Varella Angeli Parinussa (19), di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (14/10). Namun, aksi tak terpuji sempat mewarnai proses peradilan tersebut.

Gadis berparas cantik yang diadili dalam kasus endorse/promosi situs judi online (judol) itu mengacungkan jari tengah sembari melontarkan ucapan kasar ke arah awak media yang meliput. 

Insiden itu terjadi usai Majelis Hakim yang dipimpin Ni Luh Suantini memvonis Vienna terbukti bersalah dan  dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan (1,5 tahun).

Selain itu, ia dihukum membayar denda sebesar Rp 30 juta subsider satu bulan penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU),”   tegas ketua majelis hakim.

BACA JUGA:  Kejati Sumsel Geledah Rumah Eks Gubernur Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Ni Putu Eriek Sumyanti, yakni dua tahun enam bulan.

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana perjudian.

Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta belum pernah dihukum. 

Atas putusan ini, Vienna yang diberi kesempatan berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya untuk mengambil sikap, menyatakan masih pikir-pikir.

Begitupula JPU juga menyatakan pikir-pikir. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perempuan muda, Vienna Varella Angeli Parinussa, 19, didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga mempromosikan situs judi online melalui media sosial. 

BACA JUGA:  JAM-Pidum Setujui 4 Restorative Justice, Salah Satunya Kasus “Perbuatan Tidak Menyenangkan” di Biak Numfor

Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (2/10) lalu, Influencer muda asal Jakarta, dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda Rp30 juta, subsider 4 bulan kurungan oleh Jaksa Ni Putu Eriek Sumyanti.

Perbuatannya meliputi aktif mengunggah sejumlah story berisi tautan dan watermark situs judi online KYOTA98 pada akun Instagram @viennaa.parinussaaa yang memiliki lebih dari 57 ribu pengikut, sejak Februari hingga April 2025, di kawasan Monang Maning, Denpasar Barat.

Menurut Penasehat hukumnya, Mochammad Lukman Hakim, terdakwa hanya menjadi perantara setelah ditawari seseorang bernama “Cindy” melalui WhatsApp.

Atas pekerjaan itu, ia diberi upah Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per postingan yang ditransfer langsung ke rekeningnya. M-003

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Kejagung Setujui Restorative Justice Kasus Narkotika di Hulu Sungai Tengah

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali