JPU Ungkap Kejanggalan Investasi PT AKAB dan Google Indonesia di Sidang Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

JPU Ungkap Kejanggalan Investasi PT AKAB dan Google Indonesia di Sidang Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
JPU Ungkap Kejanggalan Investasi PT AKAB dan Google Indonesia di Sidang Korupsi Chromebook Kemendikbudristek. (Foto: Puspenkum)

Janggal, Investasi 786 Juta Dolar Dicatat Jauh Lebih Kecil

Dalam persidangan, jaksa juga menyoroti peran PT AKAB, induk perusahaan GoTo, terkait investasi asing dalam proyek tersebut.

JPU mengungkap adanya kejanggalan pencatatan investasi senilai 786 juta dolar AS yang dalam pembukuan domestik hanya tercatat senilai beberapa miliar rupiah.

Roy Riady menyebut adanya hubungan bisnis yang disebut sebagai “simbiosis mutualisme” antara PT AKAB dan Google Indonesia.

Menurut jaksa, PT AKAB mengintegrasikan berbagai layanan Google seperti Google Maps ke dalam platformnya, yang kemudian memberikan keuntungan timbal balik.

Sebagai imbalannya, PT AKAB menerima cashback sebesar 20 persen dari penggunaan layanan Google melalui platform mereka, sementara Google memperoleh pemasukan berkelanjutan dari biaya layanan.

BACA JUGA:  Viral Hina Nyepi, WNA Swiss Ditahan Polda Bali

Terima Cashback 20 Persen, Tapi Perusahaan Tetap Rugi

Meski menerima cashback besar, JPU mengungkap PT AKAB justru terus mengalami kerugian operasional.

Hal itu diduga karena perusahaan memiliki kewajiban membayar cicilan bulanan kepada Google Indonesia yang nilainya mencapai jutaan dolar.

Selain itu, berdasarkan keterangan saksi notaris Jose, proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dilakukan secara sirkuler tanpa adanya dokumen perjanjian investasi yang jelas.

Janggal, Perusahaan Besar Disebut Tak Punya SOP Keuangan

Jaksa juga menyoroti pengakuan pihak keuangan operasional yang menyatakan perusahaan sebesar GoTo tidak memiliki Standard Operating Procedure (SOP) terkait pengelolaan keuangan.

Menurut jaksa, kondisi tersebut tidak lazim bagi perusahaan dengan skala bisnis miliaran dolar.

BACA JUGA:  Kejati Sumsel Tahan Lima Tersangka Kasus Kredit Bank, Naikkan Status Perkara Pelayaran Sungai Lalan

“Kami ingin memastikan proses hukum ini berjalan transparan. Sangat janggal jika perusahaan besar yang mengelola dana jutaan dolar mengaku tidak memiliki SOP keuangan,” tegas Roy.

Dugaan Skema Kerugian Operasional dan Keuntungan Saham

Jaksa juga mengungkap indikasi adanya skema di mana perusahaan terus mencatat kerugian operasional, namun nilai saham justru meningkat.

Kondisi tersebut diduga menguntungkan pihak tertentu, termasuk terdakwa Nadiem Makarim yang disebut memperoleh keuntungan dari kenaikan valuasi saham.

Iklan

BERITA TERKINI

Ilustrasi wasit

FIFA Umumkan Daftar Wasit Piala Dunia 2026

JAKARTA,MENITINI.COM – FIFA resmi merilis daftar perangkat pertandingan untuk ajang Piala Dunia FIFA 2026, yang akan menjadi edisi terbesar dalam sejarah sepak bola dunia. Sebanyak

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top