Terkait klaim adanya tekanan dari penyidik, JPU menegaskan hal tersebut tidak benar. Ia memastikan tidak ada paksaan dalam proses pemeriksaan maupun pembuatan video permintaan maaf oleh saksi.
“Video tersebut disampaikan secara sukarela oleh saksi saat menjawab pertanyaan akhir dalam Berita Acara Pemeriksaan mengenai hal-hal lain yang ingin disampaikan,” pungkasnya.*
- Editor: Daton









