logo-menitini

JPU Ungkap Bukti Kerja Sama Terdakwa dalam Perintangan Penyidikan Kasus Besar

Marcella Santoso memberikan keterangan di hadapan majelis hakim saat persidangan perkara dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2026).
Marcella Santoso memberikan keterangan di hadapan majelis hakim saat persidangan perkara dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2026). (Foto: Puspenkum)

Terkait klaim adanya tekanan dari penyidik, JPU menegaskan hal tersebut tidak benar. Ia memastikan tidak ada paksaan dalam proses pemeriksaan maupun pembuatan video permintaan maaf oleh saksi.

“Video tersebut disampaikan secara sukarela oleh saksi saat menjawab pertanyaan akhir dalam Berita Acara Pemeriksaan mengenai hal-hal lain yang ingin disampaikan,” pungkasnya.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>