logo-menitini

JPU Tuntut Arni Ode Tujuh Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar, Ini Penyebabnya 

Ilustrasi transaksi Narkotika.
Ilustrasi transaksi Narkotika.

AMBON, MENITINI.COMJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menuntut terdakwa Arni Ode dengan hukuman tujuh tahun penjara atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Hadjat dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Orpha Marthina bersama dua hakim anggota lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (28/10/2025).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Dua Buruh Bangunan Dituntut 12 Tahun Penjara karena Ambil Paket Sabu di Jimbaran

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arni Ode dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU dalam persidangan.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsider empat bulan penjara.

Barang bukti berupa 10 paket kristal sabu dalam plastik bening yang disimpan dalam kotak parfum warna merah merek Scarlet serta 28 plastik klem bening dan timbangan digital merek Harnic turut dirampas untuk dimusnahkan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Samuel J. Siahaya menyatakan masih pikir-pikir atas tuntutan tersebut.

Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi)dari pihak terdakwa.

BACA JUGA:  DPR Dorong Evaluasi Total Sistem Lapas Usai Kasus Ammar Zoni

Diketahui, Arni Ode ditangkap pada 17 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIT di depan Masjid Alhijrah Kate-kate, Desa Hunuth/Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. (M-009)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali