JAKARTA,MENITINI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan membeberkan dugaan skema suap yang dibungkus dengan dalih yuridis dalam persidangan perkara suap hakim atau perintangan perkara dengan terdakwa Marcella Santoso dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).
Dalam sidang tersebut, JPU menyampaikan bahwa seluruh barang bukti berupa catatan dan percakapan digital telah diakui serta dibenarkan oleh para terdakwa.
Berdasarkan fakta persidangan, terungkap adanya aliran dana dari Ariyanto Bakri yang diduga diperuntukkan sebagai suap kepada hakim. Dana tersebut disebut disalurkan melalui M. Adhiya Muzakki dengan perantara Wahyu Gunawan.
Menurut JPU, praktik tersebut bukan sekadar suap biasa, melainkan dirancang seolah-olah memiliki dasar hukum agar tampak sah secara yuridis.
Selain itu, terungkap pula ketidaksesuaian data terkait jumlah uang yang terlibat dalam perkara tersebut. Saksi Wahyu Gunawan menyebut dana yang diterima berkisar 2 juta dolar Amerika Serikat. Sementara terdakwa Ariyanto Bakri mengaku terdapat permintaan dana hingga 60 juta dolar Amerika Serikat.









