JPU Beberkan Dugaan Inefisiensi Tata Kelola Pertamina Lewat Kesaksian Arcandra Tahar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan inefisiensi dalam tata kelola PT Pertamina
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan inefisiensi tata kelola PT Pertamina dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026). (Foto: Puspenkum)

Selain itu, JPU juga menyampaikan bahwa Majelis Hakim telah mengonfirmasi kehadiran mantan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama, sebagai saksi. Basuki dijadwalkan memberikan keterangan dalam persidangan lanjutan yang akan digelar pada Selasa, 27 Januari 2026.

Sementara itu, terkait mantan Menteri ESDM periode 2016–2019 Ignasius Jonan yang kembali berhalangan hadir karena menjalani perawatan medis di Singapura, JPU menyatakan akan terus melakukan konfirmasi.

BACA JUGA:  JPU Bantah Pledoi Terdakwa Kasus Korupsi Pertamina: Penjualan di Bawah Harga Terendah Rugikan Negara

“Tim JPU akan mempertimbangkan apakah keterangan yang bersangkutan masih mutlak diperlukan atau sudah terwakili oleh keterangan saksi-saksi lain dalam pembuktian dakwaan,” kata Triyana.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top