JAKARTA, MENITINI.COM – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan ijazah pendidikan mulai dari sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi di hadapan majelis hakim, Roy Suryo, dan pengunjung sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Momen tersebut terjadi saat Jokowi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Awalnya, jaksa penuntut umum memperlihatkan barang bukti ijazah Jokowi kepada majelis hakim. Setelah itu, Jokowi meminta izin kepada hakim untuk menunjukkan dokumen pendidikannya kepada pengunjung sidang.
“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” kata Jokowi di ruang persidangan.
Majelis hakim yang dipimpin Christina Endarwati sempat menyarankan agar ijazah tersebut diperlihatkan setelah persidangan. Namun, setelah Jokowi kembali meminta izin, hakim akhirnya memperbolehkan.
Jokowi kemudian berdiri dan memperlihatkan ijazahnya satu per satu kepada pengunjung sidang serta awak media. Aksi tersebut langsung mengundang riuh pengunjung yang berada di ruang persidangan.
Dalam persidangan yang sama, Jokowi juga memaparkan riwayat pendidikannya. Ia menyebut menempuh pendidikan dasar di SD Negeri Nomor 111 Surakarta, kemudian SMP Negeri 1 Surakarta, dan SMA Negeri 6 Surakarta.

