Mandia yang juga anggota DPRD Provinsi Bali itu mengungkapkan, dalam kesepakatan tersebut Pemkab Klungkung juga menyatakan komitmen mempercepat pengadaan teknologi pengolahan sampah berbasis thermal, seperti pirolisis atau insinerator, paling lambat Juli 2025. Teknologi tersebut diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap sistem pembuangan sampah terbuka yang berdampak buruk bagi lingkungan.
Warga, lanjut Mandia, tidak membuka ruang tawar-menawar apabila setelah batas waktu yang disepakati masih terdapat aktivitas pembuangan sampah residu ke TPA Sente. Jika itu terjadi, masyarakat siap mengambil langkah tegas, termasuk menutup akses menuju lokasi TPA.
Sementara itu, menjelang penutupan permanen, DLHP Klungkung mulai melakukan penanganan lingkungan di area TPA. Sejak Selasa (6/1/2026), alat berat dikerahkan untuk menutup timbunan sampah dengan tanah urug dan memadatkannya.
Plt. Kepala DLHP Kabupaten Klungkung, I Nyoman Sidang, menjelaskan langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Lingkungan Hidup RI dengan menerapkan metode controlled landfill. Metode ini dinilai lebih ramah lingkungan dibandingkan sistem open dumping karena mampu menekan bau, populasi lalat, serta potensi pencemaran lingkungan.
“Pengurugan dan penutupan sampah ini sudah kami persiapkan sejak November 2025, dengan anggaran pengadaan tanah urug sebesar Rp199 juta,” jelasnya.









