Kanal Pelaporan dalam Aplikasi Jaga Desa
Aplikasi Jaga Desa menyediakan sejumlah kanal komunikasi yang dapat digunakan kepala desa dan perangkatnya, antara lain:
- Kanal Laporan Kades/Lurah – Kajari: ruang konsultasi dan komunikasi kepala desa dengan kejaksaan negeri terkait persoalan keuangan desa maupun pengelolaan usaha koperasi.
- Kanal Laporan Kades/Lurah – Jamintel: digunakan ketika ada keterlambatan atau tidak adanya respons dari kejaksaan negeri atas laporan sebelumnya.
- Kanal Indikasi Penyimpangan Perangkat Desa: untuk menampung laporan masyarakat terkait dugaan korupsi atau penyimpangan oleh kepala desa maupun perangkatnya.
Jamintel menutup sambutannya dengan berharap program Jaga Desa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.
“Melalui kerja sama semua pihak, kita dapat melakukan pengawasan desa dengan lebih baik,” ujarnya.*
- Editor: Daton









