Jaksa Jebloskan Dua Orang Tersangka Dugaan Korupsi di Disdik Aru

Dua tersangka ANT dan JD dijebloskan di Rutan Polres Kepulauan Aru.
Dua tersangka ANT dan JD dijebloskan di Rutan Polres Kepulauan Aru.

Selain itu, dijelaskan, dalam penerbitan dan pengajuan SP2D GU Nihil ditemukan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta yang ril karena tidak terlaksananya kegiatan (fiktif).

Menurut Kasi Intel, dalam kasus ini, Bendahara Pengeluaran, JD menyusun bukti-bukti pertanggung jawaban atas perintah ANT Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku PPK OPD.

“Diketahui, masing-masing Kepala Seksi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyatakan terdapat beberapa Kegiatan yang tidak terlaksana, namun terdapat pertanggungjawabannya senilai Rp. 920.665.000,00,” ungkapnya.

Sepanjang tahun 2018 lanjut Romi, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan tidak pernah melaksanakan kegiatan yang menyangkut Penyelenggaraan Pendidikan dengan total keseluruhan Rp. 167.390.000,00,

Halaman 2 dari 2
Scroll to Top