logo-menitini

Dibuka Kembali Kasus Proyek Jalan Lingkar Wokam Senilai 36,7 Miliar, Jaksa Bidik Bupati Aru

Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi. (Net)

AMBON, MENITINI.COM – Sempat terhenti kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Wokam di Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, kembali dibuka oleh Korps Adhyaksa. 

Kasus yang menghabiskan anggaran senilai Rp36,7 miliaran ini sempat terhenti sejak 2021, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kini membuka kembali penyelidikan terhadap proyek tersebut.

Proyek jalan sepanjang 35 kilometer itu dikerjakan oleh PT Purna Dharma Perdana, perusahaan asal Bandung, Jawa Barat, yang pernah masuk daftar blacklist Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2014–2016.

Perusahaan ini disebut-sebut digunakan oleh Timotius Kaidel alias Timo, yang kini menjabat Bupati Aru, untuk menggarap proyek tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, meski anggaran proyek telah dicairkan 100 persen, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.

BACA JUGA:  Pengakuan Korban Penganiyaan Oknum Koramil di Malra, Videonya Yang Sempat Viral 

Dari total 35 kilometer yang direncanakan, hanya sekitar 15 kilometer Jalan yang terselesaikan. Beberapa item penting tidak dikerjakan, termasuk pembangunan drainase di sisi kiri dan kanan yang anggarannya mencapai Rp 2 miliar. 

Pada 2020, Timotius Kaidel kabarnya sempat mengembalikan dana sebesar Rp4,2 miliar ke kas negara melalui jaksa, yang diduga terkait proyek Jalan Lingkar Wokam. Namun, pengembalian dana tersebut tidak menghentikan proses hukum

Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Maluku, Richard Lawalata, membenarkan bahwa penyelidikan kasus ini tengah berlangsung. 

“Iya benar, masih penyelidikan. Sudah dikeluarkan sprinlid terhadap kasus Jalan Lingkar Wokam,” kata Lawalata, Rabu (10/9/2025).

Meski demikian, Lawalata enggan membeberkan detail perkembangan penyelidikan. Dia hanya memastikan tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Maluku terus bekerja menelusuri dugaan korupsi pada proyek tahun anggaran 2018 itu. (M-009)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Jaksa Priksa Sembilan Orang Dalam Kasus Dugaan Korupsi Yang Menyeret Nama Bupati Aru

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali