JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, resmi menandatangani Naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Senin (23/6/2025) di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM RI. Penandatanganan ini menandai langkah strategis dalam upaya mereformasi KUHAP yang telah berlaku lebih dari empat dekade dan dianggap tidak lagi relevan dengan dinamika hukum dan masyarakat masa kini.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan DIM tersebut. Ia menegaskan bahwa pembaruan KUHAP merupakan kebutuhan mendesak demi menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih adaptif, responsif, dan akomodatif terhadap hak masyarakat, serta menjamin tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
“Pembentukan RUU KUHAP yang komprehensif dan adaptif adalah langkah penting dalam menciptakan sistem peradilan pidana yang adil, efektif, dan berintegritas. Ini adalah respons atas tuntutan zaman dan harapan masyarakat,” ujar Burhanuddin.
Ia juga menyoroti pentingnya prinsip checks and balances antar subsistem peradilan pidana—Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan—sebagai fondasi utama pembaruan hukum acara pidana. Hubungan yang sinergis dan proporsional antar lembaga ini dinilai krusial untuk menjamin proses hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
RUU KUHAP, lanjutnya, harus memenuhi prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, mulai dari tahap perencanaan hingga pengesahan. Aspek kejelasan tujuan, kesesuaian materi, hingga partisipasi publik menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
“RUU KUHAP diharapkan menjadi dasar pelaksanaan KUHP baru yang menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan HAM. Kejaksaan siap menjalankan tugas penuntutan secara profesional dan proporsional, sembari menghormati peran subsistem lain dalam semangat checks and balances,” tegas Burhanuddin.
DIM yang ditandatangani ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga pemerintah dan mencerminkan berbagai aspirasi dan kajian dari para pemangku kepentingan. Setelah ini, DIM akan dibahas bersama Komisi III DPR RI dalam forum legislasi yang demokratis dan partisipatif.
Adapun tujuan utama dari pembaruan KUHAP adalah mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang sinergis, efisien, dan saling mengawasi. Reformasi ini diharapkan dapat menghindari tumpang tindih kewenangan, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
Acara penandatanganan turut dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Atgas, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, serta para pejabat tinggi dari Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kepolisian, dan Kemenkumham.
Jaksa Agung menutup sambutannya dengan ajakan kepada seluruh elemen bangsa untuk terlibat aktif dalam pembahasan RUU KUHAP, demi terwujudnya hukum acara pidana yang modern dan berkeadilan. (M-011)
- Editor: Daton