- Tersangka ROMMEL TUA SITORUS dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir yang disangkakan melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Perusakan;
- Tersangka PANJI SETYAWAN ALS PANJI BIN GUNAWAN PRASETYO (ALM) dari Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong yang disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 44 Ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
- Tersangka GINDO SIANTURI dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasudutan yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 352 dari KUHP tentang Penganiayaan;
- Tersangka ADE KURNIAWAN ALIAS ADE dariKejaksaan Negeri Asahan yang disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang- undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
- Tersangka FAJAR dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
- Tersangka ABDUR RAHMAN ALS RAHMAN dari Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan yang disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
- Tersangka MAKMUR GALINGGING ALS AMIN BADO dari Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
- Tersangka MHD. LUTHFI PARERA dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu yang disangkakan melanggar Pasal 49 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
- Tersangka ABDUL KADIR NASUTION ALIAS KODIR dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
- Tersangka PONIREN ALIAS PONIRIN dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
- Tersangka LUHUT SARAGIH BIN YOHANES SARAGI dari Kejaksaan Negeri Karimun yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
- Tersangka HERAWATI dari Kejaksaan Negeri Pesawaran yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
- Tersangka DEIKA HUSMIATY BINTI HUSMANTO (ALM) dari Kejaksaan Negeri Palembang yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
- Tersangka AHMAD SAYUDI RAHMAT HIDAYAT BIN AHMAD MUCHTAR dari Kejaksaan Negeri Palembang yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 14 Pengajuan Restoative Justice
Iklan
BERITA TERKINI

Torino Mengamuk! Hajar Parma 4-1 di Olimpico, Simeone hingga Zapata Pesta Gol
JAKARTA, Torino tampil perkasa saat menjamu Parma pada pekan ke-29 Liga Italia. Bermain di Stadion Olimpico Grande Torino, Turin, Jumat waktu setempat, tuan rumah mengamuk

Kejari Jakarta Barat Setor Rp530,4 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Kas Negara
Atas perbuatannya, Oei Hengky Wiryo dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190

Prabowo Ajak Jajaran Pemerintah Tunjukkan Kesederhanaan Jelang Idulfitri
Pada kesempatan tersebut, Presiden juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang menggambarkan kondisi ekonomi nasional seolah berada dalam situasi buruk. Menurutnya, berbagai

Bupati Badung Pimpin Rapat Laporan Pendataan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
Menurutnya, data tersebut akan menjadi dasar dalam mempercepat implementasi program pengelolaan sampah berbasis sumber di daerah tersebut. “Ruang lingkup pendataan mencakup kelengkapan sarana dan prasarana

Bupati Badung Pimpin Aksi Bersih Pantai Munggu, Dorong Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga
“Tanpa partisipasi masyarakat, kebijakan pengelolaan lingkungan tidak akan berjalan optimal,” katanya. Dalam kesempatan wawancara, Adi Arnawa menjelaskan bahwa kegiatan korve ini juga berkaitan dengan persiapan

Kejaksaan RI Lelang Tanah dan Bangunan Milik Terpidana Kasus Proyek Fiktif di Gorontalo
JAKARTA,MENITINI.COM – Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset akan melelang satu bidang tanah dan bangunan milik terpidana Rusjdi Basalamah yang berlokasi di Kota Gorontalo.

JPU Tuntut Dua Orang Pemuda Pengedar Narkoba Enam Tuhan Penjara
AMBON, MENITINI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan terhadap dua orang pemuda pengedar narkoba masing-masing, Aldo Saputra Pratama dan Akbar Septiawan Wally dituntut 6

Koster Pastikan Perayaan Nyepi dan Idul Fitri di Bali Tetap Harmonis
Sementara itu, Kapolda Bali Daniel Adityajaya mengatakan pihaknya bersama pemerintah daerah dan tokoh agama telah menyepakati seruan bersama terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan selama Nyepi dan

Perkuat Tata Kelola Desa, Jamintel Hadiri Konsolidasi ABPEDNAS di Karawang
“Kehadiran beliau memberikan rasa aman bagi para perangkat desa kami, ditambah lagi dengan bantuan untuk anak-anak SLB dan pasar murah ini. Ini adalah kolaborasi yang

Buleleng hingga Nusa Penida Diprakirakan Paling Rentan Kekeringan Saat Kemarau 2026
DENPASAR,MENITINI.COM-Sejumlah wilayah di Bali diprakirakan menghadapi potensi kemarau ekstrem pada 2026 akibat pengaruh fenomena El Nino yang diprediksi membuat musim kering berlangsung lebih panjang dan
TEKNO
OLAHRAGA
PERISTIWA
NASIONAL
DAERAH
HUKUM
POLITIK
LINGKUNGAN
Di Balik Foto
Posko THR-BHR Tetap Buka Saat Libur Nyepi dan Lebaran, Aduan Pekerja Jadi Prioritas
Kabid Humas Polda Maluku, Sholat Idul Fitri Bakal Gelar di Lapangan Tahapary dan Dapat Dihadiri Umat Muslim Kota Ambon
Wabup Badung Pantau Sentra Pangan, Pastikan Pasokan Aman Jelang Nyepi dan Idul Fitri
17 Program Prioritas Pemerintah Kota Ambon
Satu Tahun Kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Ambon
Prabowo Ajak Pejabat Beri Teladan Kesederhanaan Jelang Idulfitri
BERITA TERKINI
Indeks>>



Prabowo Ajak Jajaran Pemerintah Tunjukkan Kesederhanaan Jelang Idulfitri




JPU Tuntut Dua Orang Pemuda Pengedar Narkoba Enam Tuhan Penjara

Koster Pastikan Perayaan Nyepi dan Idul Fitri di Bali Tetap Harmonis

Perkuat Tata Kelola Desa, Jamintel Hadiri Konsolidasi ABPEDNAS di Karawang
