“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada 38 satuan kerja peraih predikat WBK dan 12 satuan kerja pemenang Kompetisi BerAKHLAK. Predikat WBK adalah cerminan budaya kerja yang menjunjung tinggi kejujuran, integritas, dan kepentingan masyarakat,” tegas Burhanuddin.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan agar menjadikan integritas sebagai landasan moral dalam setiap pelaksanaan tugas. Menurutnya, capaian tersebut harus menjadi pemicu bagi satuan kerja lainnya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan profesionalisme.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung selaku Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi, Asep N. Mulyana, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kejaksaan sepanjang 2025 dilakukan secara terencana dan terukur sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2021.
“Dari total 215 satuan kerja yang mengikuti evaluasi objektif dan berjenjang, sebanyak 38 satuan kerja berhasil meraih predikat WBK. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya dan mencerminkan konsistensi reformasi birokrasi di Kejaksaan RI,” ujarnya.









