Imigrasi Ngurah Rai sudah Bisa Menggunakan Aplikasi M-Paspor

DENPASAR, MENITINI– Nantinya masyarakat hanya perlu mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan. Masyarakat juga dapat melakukan reschedule pada H-1 jika terdapat perubahan jadwal kedatangan.

Selanjutnya, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran secara online melalui beberapa marketplace, bank, kantor pos dan mini market. Setelah dokumen diunggah, masyarakat perlu melakukan pembayaran maksimal dua jam setelah mengunggah dokumen.

 

Aplikasi tersebut telah tersedia di Playstore dan Appstore. Terakhir, masyarakat hanya tinggal menunggu paspornya diantarkan ke alamat masing-masing dimana pemohon dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumahnya melalui jasa PT. Pos Indonesia.

Saat ini telah dilakukan soft launching aplikasi M-Paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Tangerang. Sedangkan uji coba aplikasi M-Paspor tersebut pada wilayah kerja Kementerian Hukum dan HAM Bali akan dilaksanakan di Kanim Ngurah Rai, Kanim Denpasar, dan Kanim Singaraja pada Jumat, (14/2/2022).

BACA JUGA:  Usai Deportasi WNA India, Kanim Ngurai Rai Segera Usir WNA Rusia Setelah Bebas Dari Lapas

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk berharap melalui diluncurkannya aplikasi M-Paspor tersebut mempermudah masyarakat dalam pembuatan paspor khususnya di wilayah kerja Kementerian Hukum dan HAM Bali. M-006

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *