BADUNG, MENITINI.COM – Datang ke Bali dengan tujuan berwisata, seorang WNA berinisial IA (33) justru terbukti bekerja di SN sebagai seorang Nail Artist.
Ia beralasan bahwa hanya ingin mengisi liburannya di Indonesia dengan kegiatan yang produktif.
Hal itu membuat wanita berkebangsaan Belarusia ini dideportasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gravit Tovany Arezo menerangkan, IA pertama kali datang ke Indonesia pada tahun 2019 dengan tujuan berwisata dan tinggal satu bulan.
Namun pada kedatangannya di awal bulan Juli 2024, wanita kelahiran 1991 ini mulai bekerja sebagai Nail Artist di SN sebuah salon kecantikan kuku di Bali.
IA mengungkapkan di negara asalnya ia bekerja sebagai Nail dan Tattoo Artist, sementara di Indonesia ia bekerja secara freelance atau tanpa kontrak di SN.
"Kegiatan sehari-harinya di salon tersebut meliputi menghias kuku pelanggan, memotong, merapikan, menyambung, membentuk, dan menggambar kuku sesuai dengan keinginan pelanggan. Jam kerjanya pun tidak menentu, tergantung pada janji yang telah dibuat oleh pemilik salon dengan para pelanggan," terangnya.
IA mengaku tidak tahu banyak tentang struktur perusahaan SN, jumlah pekerja atau kondisi lainya dalam perusahaan.
Ia mengenal pemilik salon berinisial T melalui Instagram dan menghubungi T untuk menanyakan lowongan pekerjaan. Dirinya menegaskan bahwa tidak ada yang mengajaknya bekerja di SN, semua atas kemauannya sendiri yang mencari peluang pekerjaan di sana. (*)