Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri

JAKARTA,MENITINI.COM- Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut dilayangkan karena dirinya tidak terima dipecat secara tidak hormat dari Polri. Kubu Ferdy Sambo menyinggung soal penyematan 11 tanda kehormatan pada butir pertimbangannya mengajukan gugatan tersebut.

“Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri,” kata penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, Jumat (30/12/2022) dikutip Medcom.id.

Selama menjadi anggota Polri, Ferdy Sambo telah bertugas sesuai dengan wewenang dan kewajibannya. Ferdy Sambo disebut juga telah mengabdi kepada masyarakat, kata Arman Hanis.

“Penggugat telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia secara profesional, mandiri, dan berintegritas,” ujar Arman.

Pertimbangan lain dalam mengajukan gugatan yakni terkait surat pengunduran diri Ferdy Sambo kepada Kapolri. Surat diklaim diserahkan sebelum adanya putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan tingkat banding pada 22 Agustus 2022.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

“Namun, permohonan tersebut tidak di proses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait,” ujar Arman.

Dia menuturkan hak pengunduran diri Ferdy Sambo telah diatur pada pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP. Beleid itu menyebut terhadap terduga pelanggar KKEP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dengan syarat.

“Atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP dan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud paa ayat (1) meliputi memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun dan memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan Pelanggaran,” ujar Arman.

Ferdy menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena tak terima dipecat secara tidak hormat dari Polri. Perkara tersebut tercatat pada nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

BACA JUGA:  Tega Menghamili Siswinya, Seorang Oknum Guru Bejat Ditangkap Polisi

Pada gugatannya, Ferdy Sambo meminta pembatalan terhadap keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri melalui keputusan Presiden Jokowi.

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I (Jokowi) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022,” tulis gugatan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Ferdy Sambo juga meminta Listyo untuk mengembalikan haknya. Khususnya di institusi Polri.

“Memerintah Tergugat II (Listyo) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia,” tulis gugatan.

Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat berdasarkan putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Dia dipecat dari Korps Bhayangkara karena ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pada perkara tersebut dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

BACA JUGA:  Bejat! Seorang Kakek 74 Tahun di Tanimbar, Berulangkali Cabuli Anak 13 Tahun  

Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Pada perkara obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (M-003)

Editor: Daton