Fakta Fakta Persidangan Memperkuat Bukti Kepemilikan Tanah Keuskupan Denpasar

Tanah di Labuan Bajo
Lahan di Labuanbajo jadi incaran para mafia tanah untuk investasi (M-IST)

Selain itu, perlu ditegaskan kembali bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor: 534 milik Keuskupan Denpasar (Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi) telah terbit terlebih dahulu yakni pada Tahun 1994 sedangkan Sertifikat No.2004/Kel. Labuan Bajo/Tahun 2012 maupun sertifikat No.2005 / Kel. Labuan Bajo/Tahun 2012 yang keduanya atas nama Ny.Trotji Yusuf baru terbit pada Tahun 2012 (jangka waktu 18 tahun kemudian). Oleh karena itu berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung No. 5/Yur/2018 dalam kaidah hukumnya menyatakan, “Jika terdapat Sertifikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat ialah Sertifikat hak yang terbit lebih dahulu”. Maka berdasarkan hal tersebut sudah sangat jelas Keuskupan Denpasar adalah sebagai pemilik yang sah dari tanah tersebut. M- 003

BACA JUGA:  Investor Asing Mengincar Sampah Indonesia

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami