Empat Terdakwa Pabrik Narkoba Rumahan di Jimbaran Dituntut Seumur Hidup

ilustrasi terdakwa pelaku pabrik narkoba
Ilustrasi.

DENPASAR,MENITINI.COM- Empat terdakwa kasus pabrik narkoba rumahan di Jimbaran dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (24/7/2025).

Mereka adalah Denny Akbar Hidayat (24), Nurhadi Septiadi (40), Muhammad Rizki Fadilah (24), dan Rendy Raharja (24). Keempatnya didakwa memproduksi dan mengemas hampir 50 kg ganja dan hashis, 10 liter ganja cair, serta lebih dari 12 ribu tablet psikotropika di sebuah vila di Jimbaran.

Menurut JPU, para terdakwa direkrut oleh dua orang yang kini buron, yakni Dom dan Koh Awe, untuk memproduksi narkotika secara terstruktur. Proses produksi diawasi lewat video call grup WhatsApp dan dilakukan di Vila Wigo, Jimbaran, selama awal hingga pertengahan November 2024.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa 6 Saksi Dugaan Perintangan Proses Hukum Terkait Kasus Timah, Gula, dan Ekspor CPO

Kasus ini terungkap setelah petugas Bea Cukai dan Bareskrim Polri mengendus pengiriman mencurigakan dari luar negeri, lalu melakukan teknik control delivery. Penggerebekan dilakukan pada 18 November 2024 dengan hasil temuan ratusan paket hashis, ribuan cartridge ganja cair, ribuan tablet psikotropika, serta puluhan alat produksi.

Para terdakwa mendapat bayaran harian selama memproduksi narkoba. Sidang masih berlanjut dengan agenda pembelaan.*

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami