Makna politik luar negeri bebas aktif Indonesia itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, dengan dijelaskan bahwa bebas aktif adalah politik luar negeri yang pada hakikatnya bukan merupakan politik netral. Makna bebas aktif sesuai UU Nomor 37 Tahun 1999 itu ialah politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri secara apriori pada satu kekuatan dunia.

Prambanan Shiva Festival Perkuat Candi Prambanan sebagai Destinasi Wisata Religi Unggulan
Dalam kegiatan tersebut, Wamenpar Ni Luh turut didampingi Deputi Bidang Pemasaran Kemenpar Ni Made Ayu








