Dua Presiden Janjikan LIN di Maluku Hanya Isapan Jempol

Kantor Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon
Kantor Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon,Maluku.

Lewerissa menambahkan, kebanggaan rakyat Maluku saat ini berubah menjadi kekecewaan karena pada kenyataannya kedua proyek strategis nasional tersebut mengalami berbagai kendala di lapangan, bahkan terancam dibatalkan. Salah satunya dengan menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur.

Oleh karena itu, Legislator Dapil Maluku ini menegaskan agar kebijakan penangkapan ikan terukur untuk segera dihentikan lantaran bertentangan dengan kebijakan Maluku Lumbung Ikan Nasional.

Dalam rapat paripurna, Ketua DPD Gerindra Maluku ini meminta kepada para pimpinan DPR RI untuk menyampaikan kepada pemerintah agar rencana pembangunan dua proyek strategis nasional tersebut dapat dilaksanakan di Maluku.

“Sehingga dapat mengangkat kesejahteraan orang Maluku. Agar rakyat Maluku dapat berdiri dan duduk sama rendah dengan saudara-saudara sebangsa tanah air, Indoesia tanpa Maluku bukanlah Indonesia,” kata Lewerissa.

BACA JUGA:  Diduga Akibat Sengketa Lahan, Dua Desa di KKT Saling Serang, Seorang Kena Tembak

Sementara pakar Sumber Daya Alam dan Lingkungan Universitas Pattimura Ambon, Dr., Ir., Abraham Tulalessy, M.Si mengutarakan Maluku Lumbung Ikan Nasional (M-LIN) akan berhasil jika memenuhi atau melaksanakan 10 indikator-indikator atau syarat-syarat penunjang.

Bagi Tulalessy, selama 10 indikator ini tak mampu dipenuhi dan dilaksanakan, maka M-LIN hanya “gula gula” politik dan bagian dari pembohongan dan pembodohan bagi masyarakat Maluku.

Tulalessy menjelaskan 10 indikator yang dimaksutkan antara lain:

Pertama revitalisasi 10 dermaga perikanan di Maluku yang seakan hidup enggan tapi mati tak mau. Kedua, fishing ground perusahan perikanan di atas 12 mil laut. Ketiga Anak Buah Kapal (ABK) dan karyawan perusahaan perikanan harus 80 persen putra daerah Maluku.

BACA JUGA:  Polri Pastikan Ijazah Sarjana Kehutanan Jokowi Asli dan Sah

Keempat, semua kantor perusahaan perikanan harus berada di Maluku.

Kelima, semua perizinan perikanan harus diterbitkan di Ambon, Maluku. Keenam, Laboratorium Uji Mutu Ikan harus dibangun di Maluku.

Ketujuh, ekspor produk perikanan harus dalam bentuk jadi dan langsung diekspor dari Maluku.

Kedelapan, wajib menebar benih ikan ke laut Maluku untuk recovery species yang ditangkap. Kesembilan, “Sasi laut” di bawah 12 mil untuk nelayan tradisional Maluku.

Kesepuluh, seluruh riset kelautan harus di kampus-kampus lokal Maluku. “Selama 11 syarat ini tak terpenuhi Pemerintah Pusat, maka M-LIN hanya komoditi politik elit-elit pusat untuk merampok sember daya perikanan Maluku. Dan ini berlangsung sejak dulu hingga saat ini,” tandas Tulalessy. M-009

BACA JUGA:  Hujan Deras Disertai Angin Kencang di Kota Ambon, Mengakibatkan Longsor dan Pohon Tumbang

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami