Dua Oknum Polisi Ditangkap, Diduga Perkosa Seorang Wanita 

ILustrasi pemerkosaan
ILustrasi pemerkosaan. (Foto: Net)

AMBON, MENITINI.COM-Sebagai penegak hukum mestinya menjadi pola panutan bagi masyarakat, namun tidak seperti dua oknum anggota Polisi Bripka SN dan Briptu RS diduga telah memperkosa seorang wanita berinisal MS, di sebuah Hotel, di Kota Ambon, pada Senin 19 Juni 2023 sekira pukul 19.00 WIT.

Selain memperkosa, wanita 39 tahun itu juga dianiaya oleh Bripka SN. Penganiayaan terjadi setelah SN mengetahui kalau korban sudah melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lain, kenalannya.

“Kedua oknum polisi itu, telah ditangkap Propam Polda Maluku,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Selasa (20/6/2023).

Peristiwa itu berawal saat Bripka SN menghubungi korban melalui Handphonenya. Korban saat itu diajak mengkonsumsi minuman keras di Hotel.

BACA JUGA:  Kapolda Maluku Bentuk Tim Gabungan Tangani Kasus Konflik Warga Tial-Tulehu

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), beberapa menit berlalu korban kemudian diperkosa oleh kedua pelaku. “Lalu Ia juga dianiaya oleh pelaku SN,” ungkapnya. 

Setelah berhasil kabur, korban yang tidak terima langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan para pelaku. Kedua pelaku saat ini telah diamankan Propam Polda Maluku.

“Bapak Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif telah memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian,” tegasnya.

Kapolda Maluku, kata Ohoirat, secara tegas pada beberapa kesempatan sudah sering mengingatkan anggota, agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.

“Bapak Kapolda sudah sering mengingatkan anggota, kalau beliau tidak akan mentolerir perbuatan anggota yang melanggar ketentuan hukum,”ungkapnya.

BACA JUGA:  Anggota Polri Korban Serangan KKB di Wamena Dirujuk ke Jakarta, Kondisi Stabil

Menurut Ohoirat, Kapolda juga menghimbau seluruh personel agar dapat melaksanakan tugas penuh keikhlasan, kesabaran maupun dengan rasa tanggung jawab dalam melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.

“Bapak Kapolda juga memerintahkan agar korban dilindungi dan diberikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksimal,” tuturnya. (M-009)

  • Editor: Daton

Berita Terbaru Lainnya:

BACA JUGA:  Tim Dokter Forensik Polda Maluku Lakukan Autopsi Jenazah SN, Korban Penembakan Konflik di Tanimbar

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami