DPR Perpanjang Waktu Pembahasan RUU Desain Industri

Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-8 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-8 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). (Foto: Foto: Parlementaria/Munchen/sai)

JAKARTA,MENITINI.COM – Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri. Keputusan tersebut memberikan tambahan waktu bagi Panitia Khusus (Pansus) untuk menuntaskan pembahasan sebelum memasuki tahap pengambilan keputusan.

Rapat paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026), dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

Puan menjelaskan, permohonan perpanjangan waktu telah dibahas dalam rapat konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 28 September 2026. Permohonan tersebut diajukan pimpinan Pansus RUU Desain Industri sesuai Pasal 152 ayat (1) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib.

BACA JUGA:  Prabowo Takziah ke Kediaman Megawati, Sampaikan Duka atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra

“Karena itu kami meminta persetujuannya, apakah dapat disetujui?” tanya Puan kepada anggota DPR yang hadir.

“Setuju,” jawab anggota DPR secara serentak.

Dengan persetujuan tersebut, Pansus dapat melanjutkan pembahasan RUU Desain Industri yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

RUU ini merupakan pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Pembahasan mencakup sejumlah isu, antara lain sistem pendaftaran desain, kriteria kebaruan (novelty), masa tenggang (grace period), penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam perancangan desain, serta pemanfaatan hak desain industri sebagai objek jaminan fidusia.

BACA JUGA:  Pansus RUU Desain Industri Soroti Perlindungan UMKM dan Penggunaan AI

Pansus juga telah menyerap aspirasi masyarakat dan pelaku usaha di sejumlah daerah, termasuk terkait perlindungan karya dan inovasi UMKM dari praktik peniruan serta kemudahan proses pendaftaran desain.

Halaman 1 dari 2
Scroll to Top