DENPASAR,MENITINI.COM – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali membentuk Posko Pemantauan dan Pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR) guna memastikan hak pekerja terpenuhi.
Kepala Disnaker ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan, menegaskan pembentukan posko ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam mengawal kewajiban perusahaan membayarkan THR kepada seluruh pekerja tanpa terkecuali.
“Semua perusahaan yang mempekerjakan pekerja wajib memberikan THR, baik kepada karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu maupun karyawan tetap,” ujar Setiawan seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, THR adalah hak normatif setiap pekerja atau buruh. Karena itu, pemerintah hadir untuk memastikan tidak ada hak yang terabaikan menjelang hari besar keagamaan.
Posko Aktif H-7 hingga H+7 Lebaran
Tim posko mulai disiapkan sejak 14 hari sebelum Idulfitri dan akan efektif beroperasi pada H-7 hingga H+7 Lebaran. Periode ini dinilai krusial untuk menerima pengaduan sekaligus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya.
Disnaker ESDM Bali mengimbau perusahaan menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Apabila hingga Lebaran hak tersebut belum diberikan, pekerja diminta tidak ragu melapor.
Setiawan memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan. Tim posko akan mengedepankan pendekatan persuasif kepada perusahaan agar pembayaran THR segera direalisasikan.
Ia menjelaskan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetap berhak atas THR yang dihitung secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan upah satu bulan.
Dengan formula tersebut, Disnaker ESDM Bali menegaskan seluruh pekerja di Bali semestinya mendapatkan haknya sesuai ketentuan.
Sanksi Administratif Disiapkan
Apabila perusahaan mengabaikan kewajiban, Disnaker ESDM Bali akan menerbitkan nota pemeriksaan pertama setelah tujuh hari kerja. Jika tidak ditindaklanjuti, akan dilayangkan nota pemeriksaan kedua dalam kurun 14 hari kerja.
Selain itu, instansi ini juga memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif berupa teguran melalui pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pencermatan terhadap pemberi kerja yang melanggar. “Harapan kami, dengan adanya posko ini, pembayaran THR bisa dipastikan tepat waktu dan hak pekerja benar-benar terealisasi,” kata Setiawan. (M-011)
- Editor: Daton









