Pekerja Bali Tuntut Perda Perlindungan Pekerja Lokal


DENPASAR,MENITINI.COM — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda menanggapi tuntutan dari peserta aksi dengan menyatakan bahwa pemerintah daerah sedang menyusun Peraturan Gubernur mengenai pelindungan pekerja lokal. “Jadinya gayung bersambut dengan tuntutan saudara sekalian. Jika rancangannya sudah mendekati final, baru kami akan mengundang Tripartit,” katanya saat menerima aksi buruh saat memperingati Hari Buruh Internasional di Denpasar, Rabu, 1 April 2019.

Ia menambahkan penyusunan rancangan peraturan itu sudah 80 persen rampung. Mengenai pengawas ketenagakerjaan, Arda tidak memungkiri bahwa jumlahnya masih minim, baru 25 orang yang terdiri atas 22 pengawas umum dan tiga pengawas K3.Sedangkan jumlah perusahaan di Bali sebanyak 11.053. “Tentunya sangat tidak sebanding, sehingga kami memprioritaskan penyelesaian sengketa dari laporan-laporan yang masuk,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pelaksanaan Event Berperan Penting untuk Pulihkan Ekonomi Bali

Sementara May Day di Kota Denpasar, Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (TKSK) Kota Denpasar mengajak para pekerja bersuka cita dengan menggelar zumba hingga pembagian berbagai doorprize di Lapangan Lumintang, Denpasar. Kegiatan yang digelar diikuti ribuan pekerja dari 55 perusahaan di Kota Denpasar.

Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara, yang hadir dalam acara tersebyt, mengatakan melalui perayaan yang dipusatkan di Lapangan Lumintang ini, mengajak para pekerja untuk bergembira bersama. Menurutnya, tolok ukur perayaan Hari Buruh tidak harus turun ke jalan teriak-teriak, tetapi dengan bergembira sambil silaturahmi dengan para pekerja lain.

“Melalui perayaan ini kita bersama- sama bersuka cita sambil merenung melakukan evaluasi apa yang perlu ditingkatkan terkait kualitas dan kuantitas pekerja. Dari hasil perenungan dikeluarkan sebuah regulasi sehingga buruh bisa meningkatkan kualitas sebagai pekerja,” kata Rai Iswara

BACA JUGA:  Ada Apa? Menjelang Pemilu Serempak Desa dan Kelurahan di Kota Denpasar Data Pendudukan Permanen
Jurnalis Bali ikut demo pada Hari Buruh 1 Mei 2019 di Depan Kantor Gubernur Bali

Pekerja, anggota organisasi pemuda dan kemahasiswaan, jurnalis, dan perempuan aktivis di Pulau Dewata yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bali Bersatu menuntut penerbitan peraturan daerah (perda) tentang pelindungan tenaga kerja lokal.

“Pekerja Bali adalah pelaku adat dan budaya Bali, tetapi sayangnya banyak yang hanya dijadikan pekerja kontrak, outsourcing (alih daya), magang, dan buruh harian lepas,” kata Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, Koordinator Lapangan Gerakan Buruh Bali Bersatu, saat menyampaikan orasi di depan Kantor Gubernur Bali di Denpasar, Rabu (1/5).

Rai Budi mencontohkan hampir separuh pekerja hotel-hotel di Bali berstatus sebagai pekerja kontrak, tenaga alih daya, magang ataupun buruh harian lepas. “Mereka yang bekerja di sektor pariwisata khususnya, mereka diperlakukan layaknya sebagai buruh murahan,” kata Rai Budi, yang juga Sekretaris Regional Federasi Serikat Pekerja Mandiri Bali. poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *