BADUNG,MENITINI.COM-Polres Badung menggelar rekonstruksi kasus penembakan yang menewaskan warga negara Australia, Zivan Radmanovic, di Villa Casa Santisya, Mengwi, Rabu (30/7/2025). Tiga tersangka asal Australia dikawal ketat dalam proses rekonstruksi yang memeragakan 11 adegan di sejumlah lokasi.
Ketiga tersangka, yakni Darcy Jenson (37), Tupou Midolmore (37), dan Coskunmevlut (23), dihadirkan dengan penjagaan ketat oleh personel Brimob bersenjata lengkap. Mereka dikawal menggunakan kendaraan taktis dan dalam kondisi diborgol.
Rekonstruksi digelar di beberapa lokasi, termasuk TKP utama di Villa Casa Santisya, toko tempat pembelian palu, minimarket, dan sejumlah titik di Tabanan, tempat pelaku membuang pistol dan meninggalkan mobil sewaan.
Di TKP, tersangka Tupou dan Coskunmevlut memperagakan aksi penembakan terhadap korban. Mereka diketahui mendobrak pintu villa menggunakan palu, lalu menembak ke arah kamar mandi tempat korban bersembunyi.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menyatakan, rekonstruksi berjalan lancar dengan para tersangka bersikap kooperatif. Rekonstruksi ini akan menjadi bagian dari berkas perkara yang telah dikirim ke Kejaksaan untuk tahap pertama.*
Editor: Daton