logo-menitini

Diduga Tidak Puas Dengan Penegakan Hukum, Keluarga Korban Pembunuhan Teteka Blokir Jalan

Aksi penutupan jalan oleh sejumlah warga desa Nuruwe, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
Aksi penutupan jalan oleh sejumlah warga desa Nuruwe, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku. (Foto: M-009)

SBB, MENITINI.COM – Sejumlah Warga desa Nuruwe, kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali melakukan blokade ruas jalan utama trans Seram, Rabu (24/9/2025), sejak pukul 17.30 WIT. 

Aksi dilakukan sebagai bentuk protes atas penegakan hukum kasus pembunuhan terhadap mendiang Frenchy Patrouw alias Teteka, pada awal Maret 2025 lalu. Warga mendesak kasus ini diusut hingga tuntas.

Warga menuntut agar para pelaku lainnya segera ditangkap, meski Polres SBB telah menetapkan sebanyak 5 orang sebagai tersangka. Lima tersangka pelaku pembunuhan yaitu berinisial WM (25), CT (25), DM (21), YN (20) dan JS (19).

Kasi Humas Polres SBB, IPDA Asep Souisa, mengatakan, aksi tersebut bentuk dari ketidak puasan keluarga korban, mereka desak tangkap pelaku lainnya.

BACA JUGA:  Kejaksaan RI Gelar Adhyaksa Awards 2025, Jaksa Agung Burhanuddin Raih Penghargaan Tokoh Progresif Penegakan Hukum

“Keluarga korban minta harus tangkap pelaku lain. Mereka menduga masih ada tersangka lainnya. Padahal 5 orang sudah di tahan,” kata Kasi Humas.

Dijelaskannya, aksi keluarga korban itu, berlangsung sejak pukul 17.30 WIT, sore tadi. Aksi mereka membuat arus lalulintas macet total.

“Penutupan jalan oleh keluarga korban sejak pukul 17.30 WIT, tapi mereka sudah kembali buka pada pukul 19.30 WIT, setelah aparat kepolisian berhasil menemui warga,” ucap Kasi Humas.

Untuk diketahui, Kepolisian Resort Seram Bagian Barat (Polres SBB) memastikan kematian Frenchy Patrouw alias Teteka, warga desa Nuruwe, karena di bunuh.

Korban diduga dianiaya oleh 5 orang pelaku. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Maret 2025. Motif pembunuhan korban karena balas dendam.

BACA JUGA:  Tidak Terima Rekan Dipukul, Belasan Anggota Brimob di SBT Datangi Salah Satu Rumah Terduga Pelaku

Mereka diancam dengan Pasal 338 atau Pasal 170 ayat 2 ke 3, dan atau Pasal 351 ayat 3 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (M-009).

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali