JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan dengan diback-up Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, berhasil mengamankan OS selaku Direktur Utama PT Lawu Agung Mining, Rabu (12/7/2023).
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, OS merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5,7 Triliun (berdasarkan penghitungan sementara auditor).
“Tersangka OS diamankan karena tidak memenuhi dua kali panggilan dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” ujar Ketut Sumedana.
Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa menuju Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, Tersangka dititipkan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan dalam waktu dekat akan dibawa ke Rutan Kendari guna proses penyidikan. (M-011)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV
- Kejagung Periksa 11 Saksi Terkait Skandal Minyak Mentah Pertamina, Dugaan Korupsi dalam Tata Kelola Minyak Tahun 2018–2023 Kian Menguat
- Skandal Minyak Pertamina, Kejagung Panggil Direktur PT KPI dan 7 Saksi Lain
- Kurir Narkoba Asal Rusia Terancam Hukuman Mati, Transaksi Pakai Bitcoin
- Kejagung Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina