AMBON, MENITINI.COM – Tim Kode Etik Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon dalam minggu ini akan memanggil salah satu dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Berty Wairissal (BW) untuk dimintai keterangan terkait pemberitaan di sejumlah media online yang dinilai mencoreng nama baik lembaga, Rektor, maupun Senat Universitas Pattimura.
Kasus ini berawal dari dugaan utang piutang antara BW dan salah satu kontraktor, dimana yang bersangkutan meminjam uang ratusan juta rupiah secara pribadi namun membawa nama lembaga maupun pimpinan universitas.
Kepada wartawan di Ambon, Selasa (12/8/2025) Tim Hukum Unpatti, Dr. Sherlok H. Lekipiouw, S.H., M.H, mengatakan, pihaknya telah membentuk Tim Kode Etik yang diketuai Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, dengan dirinya sebagai sekretaris.
“Kemarin kita sudah rilis agar yang bersangkutan fokus pada proses hukum yang sedang dijalani. Yang bersangkutan juga sudah menyatakan siap untuk dipanggil dan diperiksa,” ujar Lekipiouw.
Terkait pernyataan bahwa BW diberi waktu dua kali dua puluh empat jam untuk meminta maaf atau akan diproses hukum, Lekipiouw katakan hal itu diatur dalam Peraturan Rektor Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Etik.
“Nanti kita periksa BW berdasarkan aturan tersebut. Dari hasil pemeriksaan akan muncul rekomendasi terhadap dua hal, yaitu statusnya sebagai PNS/ASN dan dosen, serta seluruh perbuatan hukum yang dilakukannya. Sanksi ini jelas diatur dalam ketentuan ASN dan Pedoman Etik,” sebut Lekipiouw.
Ditegaskan, pemeriksaan terhadap BW akan dilakukan secara terbuka dan media diperbolehkan meliput langsung.
Mengenai jadwal pemanggilan, Lekipiouw katakan ketentuannya adalah pemanggilan dilakukan tiga kali secara patut.
“Dalam minggu ini akan dipanggil pertama kali. Harapannya, cukup sekali panggil kalau BW gentleman datang mempertanggungjawabkan,” ucap Lekipiouw.
Menurutnya, pemanggilan ini penting karena ada pernyataan BW yang sulit dipertanggungjawabkan, seperti indikasi keterlibatan Senat.
“Kita perlu tahu, itu pernyataan pribadi atau mewakili kelembagaan, satu orang atau banyak orang. Karena ini memunculkan spekulasi dan menyebut nama orang, yang berpotensi hukum,” tandasnya.
Ditambahkan, ada pula penyebutan nama Rektor oleh BW. “Kita mau pastikan, itu pribadi atau kelembagaan. Karena kalau menyasar institusi, ini berbahaya. Makanya kita panggil secara etik supaya BW tidak membentuk opini yang keliru dan menyesatkan. Kita tidak bicara soal lain, hanya soal etik,” tutup Lekipiouw. (M-009).
- Editor: Daton