Diduga Bodong, Pemotongan Tebing di Pantai Pemutih

Potong Tebingh
Petugas Satpol PP menghentikan proyek pemangkasan tebing di Pantai Pemutih Desa Pecatu. (Foto: M-003)

BADUNG, MENITINI.COM – Masyarakat Pecatu menyoroti aktivitas pengerukan tebing yang terjadi di kawasan Pantai Pemutih, Pecatu, Badung, Bali.

Diduga aktivitas tersebut ilegal dan ditakutkan memicu kerawanan kondisi sekitar. Kegiatan pemotongan tebing tersebut diketahui warga saat dilaksanakannya prosesi Pakelem rangkaian Pujawali di Pecatu.

Warga yang melintas dengan mengendarai jukung melihat aktivitas pengerukan tebing dari tengah laut, yang berlokasi di sebelah Utara Anantara Resort Pecatu.

Satpol PP Badung bersama Satpol PP Provinsi melakukan pengecekan pada Jumat (17/5/2024). Proyek tersebut dihentikan sementara dan pemilik proyek diminta mengklarifikasi perizinan.

Bendesa Adat Pecatu, Made Sumerta semula mengaku tidak mengetahui aktivitas tersebut. Sebab pihak terkait tidak pernah berkomunikasi dan dilakukan secara tertutup.

Peristiwa itu baru diketahui setelah adanya laporan warga yang menginformasikan adanya aktivitas pemotongan tebing saat dilaksanakannya prosesi Mapekelem di tengah laut.

BACA JUGA:  Bali Wajibkan Lubang Sampah Organik di Tiap Kantor, Langkah Nyata Kurangi Sampah dari Sumbernya

Kondisi itu menyebabkan gangguan bagi masyarakat yang akan menyeberang di pantai. Sebab kondisi serpihan tebing yang jatuh ke laut sangat membahayakan bagi masyarakat, khususnya nelayan.

“Kami baru mengetahui adanya aktivitas ini pada 20 April lalu setelah ada prajuru adat yang melakukan Pakelem. Itu sudah kami laporkan kepada pihak  Satpol PP pada 6 Maret 2024 lalu dan kepada pihak kecamatan maupun Dinas PUPR,” terangnya.

Pihaknya mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut. Dulunya area tersebut ditutup rapat, sehingga masyarakat dilarang masuk.

Namun tiba-tiba warga melihat adanya pengerukan dari dalam yang dilakukan secara masif. Kondisi itu membuat tebing menjasi semakin bopeng dan rusak akibat pemotongan.

Selain merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga mengancam keselamatan nelayan dan aktivitas penyeberangan di kawasan tersebut.

“Kondisinya sekarang malah lebih parah, tebing banyak yang jatuh ke laut sehingga banyak masyarakat yang protes karena mengganggu akses penyeberangan ke Pantai Labuan Sait,” sorotnya.

BACA JUGA:  Gubernur Bali Larang Produksi Air Kemasan di Bawah 1 Liter, Produsen Akan Dipanggil Termasuk Danone

Ia berharap agar pihak berwajib segera memeriksa izin aktivitas proyek tersebut dan menghentikan pemotongan tebing. Sebab aktivitas tersebut dinilai semakin merusak keindahan dan keasrian alam setempat.

Pemotongan tebing kapur di Pantai Pemutih Pecatu dan penataan yang dilakukan tidak boleh tebing dipotong sampai ke dasar, sebab hal tersebut berpotensi ditiru pihak lain.

Ia juga meminta agar dokumen perizinan mereka dapat segera diperiksa untuk mencegah aktivitas pemotongan tebing yang tidak terkontrol. “Harapan saya, semoga pihak berwajib segera mengkaji kembali aktivitas ini. Kondisi tebing yang dulu tidak begitu parah, sekarang semakin meresahkan. Mohon segera ada tindakan dari pihak berwajib,”desaknya.

Menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengaku telah turun melakukan pengecekan ke lokasi dengan menerjunkan tim PPNS.

BACA JUGA:  Pemerintah Tegas Hentikan Open Dumping di 343 TPA, Sanksi Pidana Menanti

Pengecekan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Satpol PP Provinsi Bali dan aparat Desa Pecatu. Dari keterangan petugas, pemilih proyek diketahui bernisial G.B.S. pengerukan tersebut dilakuian diatas lahan seluas 11.100 m² dengan maksud untuk pembuatan akomodasi wisata. “Belum semua tebing berhasil dikeruk, hanya tepi tebing saja dengan metode cut and fill,” ucapnya.

Dari penuturan pemilik, ia mengaku telah mengantongi izin PBG/UKL/UPL untuk proyek tersebut. Namun hal itu masih akan dikonfirmasi kebenarannya kepada instansi terkait, dan meminta bukti dari pengakuan yang dinyatakan.

Untuk sementara, kegiatan tersebut dihentikan sementara dan pemilik lahan juga dipanggil untuk melakukan klarifikasi terkait izin dan kegiatan penggalian tebing tersebut. “Senin ini kita akan panggil lagi pemilik untuk mengklarifikasi dokumen perizinannya,” tegasnya. (M-003)

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami