DENPASAR,MENITINI.COM- Aparat gabungan dari Polsek Denpasar Selatan, TNI, dan perangkat desa menggelar razia terhadap penduduk pendatang non permanen (Tibduktang) di wilayah Kelurahan Sesetan, Rabu (11/6/2025) malam.
Sidak dimulai sekitar pukul 20.00 Wita, melibatkan 13 personel gabungan yang terdiri dari 1 anggota Polsek Denpasar Selatan, 2 personel TNI (Babinsa), 4 staf kelurahan, dan 6 anggota Linmas. Kegiatan ini dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Sesetan, Aiptu Made Antara.
Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa razia difokuskan pada sebuah rumah kos di Jalan Raya Sesetan, Gang Merak Nomor 6, Lingkungan Kaja, Kelurahan Sesetan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan delapan pendatang dari luar Bali yang belum memiliki Surat Tanda Lapor Diri (STLD).
“Ada delapan warga non permanen yang terjaring dalam sidak,” ungkap AKP Agus.
Sementara itu, tidak ditemukan pelanggaran administrasi dari penduduk pendatang asal Bali. Seluruh warga yang terjaring telah diarahkan untuk segera mengurus STLD di kantor kelurahan.
AKP Agus juga mengingatkan para pendatang untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku di lingkungan tempat tinggal mereka, termasuk tidak mengonsumsi minuman keras yang bisa memicu gangguan ketertiban.
“Penertiban ini adalah langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan,” tegasnya.*
- Editor: Daton