Delapan Hotel di Sanur Berkomitmen Dukung Dekarbonisasi Kawasan Rendah Emisi

Delapan pelaku usaha perhotelan di Sanur berkomitmen mendukung upaya dekarbonisasi sebagai bagian dari pengembangan Kawasan Rendah Emisi (KRE) Sanur, Bali.
Delapan pelaku usaha perhotelan di Sanur berkomitmen mendukung upaya dekarbonisasi sebagai bagian dari pengembangan Kawasan Rendah Emisi (KRE) Sanur, Bali.(Foto: Istimewa)

DENPASAR, MENITINI.COM – Delapan pelaku usaha perhotelan di Sanur berkomitmen mendukung upaya dekarbonisasi sebagai bagian dari pengembangan Kawasan Rendah Emisi (KRE) Sanur, Bali. Komitmen ini diwujudkan melalui partisipasi dalam rangkaian kegiatan Rejuvenate Sanur: Hotel Decarbonization & LEZ Co-creation yang berlangsung pada 29 September hingga 13 Oktober 2026.

Kegiatan ini diselenggarakan Dinas Pariwisata Kota Denpasar berkolaborasi dengan WRI Indonesia dan Koalisi Bali Emisi Nol Bersih. Inisiatif tersebut bertujuan mendorong keterlibatan pelaku usaha pariwisata dalam mengidentifikasi sumber emisi, merumuskan peluang pengurangan emisi, serta menyusun rencana aksi yang mendukung implementasi KRE Sanur.

BACA JUGA:  Bali Waste Cycle Dukung Upaya Wujudkan Laut Lestari melalui Pengelolaan Sampah

Sanur ditetapkan sebagai salah satu Kawasan Rendah Emisi di Bali berdasarkan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 39 Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Bali Nomor 912/04-B/HK/2026.

Penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan kawasan pariwisata yang lebih berkelanjutan melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, komunitas, dan pemangku kepentingan lainnya.

Dalam rangkaian kegiatan Rejuvenate Sanur, para pelaku usaha perhotelan mendapatkan pemahaman mengenai corporate decarbonization, yakni upaya perusahaan mengidentifikasi sumber emisi dari aktivitas bisnis, menentukan peluang pengurangan emisi, serta mengintegrasikan aksi rendah karbon ke dalam operasional dan pengambilan keputusan.

BACA JUGA:  Bali Butuh Investasi Hijau Rp623,28 Triliun untuk Capai Emisi Nol Bersih 2045

Pendekatan ini menggunakan kerangka inventarisasi emisi berdasarkan standar internasional Greenhouse Gas Protocol (GHG Protocol). Melalui kerangka tersebut, hotel dapat memetakan sumber emisi yang berkaitan dengan konsumsi energi, mobilitas, dan aktivitas operasional lainnya.

Halaman 1 dari 4
Scroll to Top