SURABAYA,MENITINI.COM-Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menjadikan kenaikan pajak sebagai solusi instan untuk menutup defisit anggaran akibat berkurangnya Dana Transfer Pusat ke Daerah. Peringatan tersebut disampaikan Deddy dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/8/2025).
Menurutnya, sejumlah daerah yang memilih menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) justru menghadapi gelombang penolakan dari masyarakat. “Kita berharap pemerintah provinsi yang terdampak pemangkasan anggaran memikirkan cara-cara lebih inovatif, termasuk efisiensi belanja pegawai. Tapi apakah itu cukup? Untuk daerah dengan fiskal yang sangat lemah, hal ini masih jadi pertanyaan,” kata Deddy.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menegaskan, kenaikan pajak yang diberlakukan merata berpotensi menimbulkan masalah sosial. “Paling mudah memang naikin pajak. Tapi kalau yang dipajaki masyarakat kebanyakan secara pukul rata, tentu akan menimbulkan masalah. Masyarakat kecil dengan pendapatan pas-pasan atau bahkan pengangguran diperlakukan sama dengan kelompok ekonomi kuat, jelas akan menimbulkan perlawanan atau ketidaksetujuan,” tegasnya.
Deddy menekankan pentingnya pemerintah daerah mencari sumber pembiayaan alternatif yang lebih kreatif, tanpa menambah beban rakyat kecil. Menurutnya, kebijakan fiskal yang berbasis kluster ekonomi menjadi kunci agar masyarakat tetap terlindungi di tengah tekanan anggaran.
“Makanya tadi saya tanya bagaimana kesiapan Pemprov Jawa Timur termasuk kabupaten/kota untuk melakukan mitigasi dalam rangka mengantisipasi potensi berkurangnya transfer daerah yang hingga 25 persen,” ujarnya.
Sebagai informasi, khusus untuk Provinsi Jawa Timur, target transfer pusat pada 2025 mencapai Rp11,63 triliun. Namun, hingga 25 April 2025, realisasi transfer baru sebesar Rp1,70 triliun atau 14,66 persen. (Sumber: Parlementaria)
- Editor: Daton