logo-menitini

Debitur dan Eks Debitur Laporkan BPR Lestari ke OJK

Kuasa Hukum BPR Lestari
Kuasa Hukum BPR Lestari, Robert Khuasan dkk foto bersama usai memberi keterangan pers kepada awak media

Justru sebaliknya tudingan tanpa bukti tersebut bisa berimplikasi hukum, entah itu pencemaran atau apapun yang kini masih dikaji.  “Kami siap dikonfirmasi mengenai pengaduan itu, dan kami tidak menuduh siapa yang bisa terkena sanksi hukum atas tuduhan itu,” kata Robert.

Adapun dalam pengaduan ke OJK, pihak debitur mengeluhkan model pembayaran kredit yang mereka ambil.

BACA JUGA:  LBH Ansor Bali: Kebijakan Kuota Haji Gus Yaqult Tidak Melanggar Hukum

Pihak BPR menawarkan kredit tambahan atau top up yang kemudian digunakan untuk membayar kredit sebelumnya. Kredit tambahan itu pun disebut-sebut tak bisa mereka tarik untuk keperluan lain. 

Hal lain yang dilaporkan adalah mengenai mekanisme lelang yang kurang terbuka dan mereka tak tahu persis nilainya. 

BACA JUGA:  Setahun Satgas PKH, Pemerintah Kuasai Kembali 4,09 Juta Hektare Lahan di Kawasan Hutan

Terhadap keluhan itu, advokat senior itu membantah pernyataan top up itu adalah bukan cara bank untuk menjerat debitur. “Top up itu ada di semua bank karena semua debitur itu sebenarnya ada plafon maksimal pemberian kredit yang memungkinkan ada penambahan,” tegasnya. 

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>