Curi Sepeda Motor di Buleleng, Sastra Ditangkap di Denpasar

Curi Sepeda Motor
M/IST. Pelaku diamankan bersama barang bukti sepeda motor 

Dari hasil pengamatannya dia lalu menemukan sasaran sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di garasi rumahnya. “Pelaku melihat ada sepeda motor Honda supra X yang di parkir di dalam garase rumah dalam keadaan kunci nyantol,” bebernya. 

Pelaku lalu masuk dalam garase rumah korban dalam kondisi pintunya terbuka. Dia lalu mendorong sepeda motor itu keluar dari rumah. Setelah di jarak kurang lebih 100 meter dari rumah korban pelaku lalu menghidupkan kontaknya lalu kabur. Pelaku kabur sembari membonceng kedua anaknya langsung ke Denpasar.

“Pelaku telah mengambil sepeda motor milik korban dengan maksud untuk memilikinya yang selanjutnya akan dijual dan mendapatkan uang untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” bebernya.

BACA JUGA:  Mantan Perbekel Dawan Kaler Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BUMDes Kertha Laba

Atas tindakannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 362  KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. M-007

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami