logo-menitini

Curi Sepeda Motor di Buleleng, Sastra Ditangkap di Denpasar

Curi Sepeda Motor
M/IST. Pelaku diamankan bersama barang bukti sepeda motor 

Dari hasil pengamatannya dia lalu menemukan sasaran sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di garasi rumahnya. “Pelaku melihat ada sepeda motor Honda supra X yang di parkir di dalam garase rumah dalam keadaan kunci nyantol,” bebernya. 

Pelaku lalu masuk dalam garase rumah korban dalam kondisi pintunya terbuka. Dia lalu mendorong sepeda motor itu keluar dari rumah. Setelah di jarak kurang lebih 100 meter dari rumah korban pelaku lalu menghidupkan kontaknya lalu kabur. Pelaku kabur sembari membonceng kedua anaknya langsung ke Denpasar.

BACA JUGA:  Tim JPN Kejagung Menang Gugatan PTUN soal Penertiban Kawasan Hutan di Riau

“Pelaku telah mengambil sepeda motor milik korban dengan maksud untuk memilikinya yang selanjutnya akan dijual dan mendapatkan uang untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” bebernya.

Atas tindakannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 362  KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. M-007

BACA JUGA:  Sidang Kasus Suap Hakim PN Jakpus, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang dan Peran Para Terdakwa
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>