logo-menitini

Curanmor Dominasi Operasi Sikat Agung 2026, Kapolda Bali: Dipicu Kunci Nyantol

Barang bukti kendaraan curian
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi kasus paling dominan yang diungkap selama Operasi Sikat Agung 2026 oleh Polda Bali. (Foto: Istimewa)

DENPASAR,MENITINI.COM – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi kasus paling dominan yang diungkap selama Operasi Sikat Agung 2026 oleh Polda Bali. Dari total 166 kasus kriminal yang berhasil diungkap, sebanyak 80 kasus di antaranya merupakan curanmor.

Kapolda Bali, Daniel Adityajaya, menegaskan bahwa tingginya angka curanmor sebagian besar dipicu oleh kelalaian masyarakat, terutama kebiasaan meninggalkan kunci kendaraan masih menempel di motor.

“Kasus pencurian motor meningkat signifikan sekitar 30 persen dengan modus memanfaatkan kunci yang masih nyantol,” ujar Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (24/2/2026).

Selain curanmor, polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas). Total tersangka yang diamankan dalam kasus 3C tersebut mencapai 181 orang, terdiri dari:

  • 89 tersangka curanmor
  • 77 tersangka curat
  • 15 tersangka curas
BACA JUGA:  Langgar Pengelolaan Sampah, 150 Pelaku Usaha Horeka di Bali Kena Sanksi KLH

Dari jumlah tersebut, sebanyak 168 tersangka telah ditahan, dengan rincian 162 laki-laki dan enam perempuan. Sementara itu, terdapat 13 tersangka anak di bawah umur yang diproses melalui mekanisme diversi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Barang Bukti dan Alat Kejahatan

Dalam pengungkapan kasus curanmor, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 77 unit sepeda motor
  • 8 unit handphone
  • 8 lembar STNK
  • Uang tunai Rp3,6 juta

Selain itu, turut disita alat yang digunakan pelaku, seperti:

  • 3 kunci letter T
  • 5 obeng
  • 2 linggis
BACA JUGA:  BBMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Ekstrem di Bali 24–26 Februari

Polisi juga telah mengembalikan sebagian barang bukti kepada korban, termasuk 10 sepeda motor, satu handphone, dua printer, satu sound system, dan satu mikrofon. Meski demikian, barang tersebut tetap wajib dihadirkan saat proses persidangan.

“Barang bukti yang dikembalikan bisa digunakan, namun tetap diperlukan dalam proses sidang,” jelasnya.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>