Tak Paham Aturan Imigrasi, WNA Latvia Dideportasi Karena Overstay
BADUNG, MENITINI.COM– Seorang pria warga Negara Republik Latvia berinisial VG (41) dideportasi petugas Rudenim Denpasar. Ia dinyatakan melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian akibat overstay melebihi izin tinggal selama 149 hari. Ia dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai Selasa (28/5) dengan tujuan akhir Riga International Airport, Latvia. VG yang telah […]
Tak Paham Aturan Imigrasi, WNA Latvia Dideportasi Karena Overstay Read More »








