
Per 1 Pebruari 2021 Berlaku PPN dan PPh Voucher Pulsa dan Token Listrik
DENPASAR, MENITINI.COM Mulai 1 Pebruari 2021 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) akan dikenakan untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana dan token listrik. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 >>> selengkapnya