“Putusan ini hanya setengah dari tuntutan kami. Oleh karena itu, kami (Jaksa-ret) langsung mengajukan banding,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Maluku Tengah, Fitriah Tuahuns.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena status terdakwa sebagai tokoh pendidikan (Mantan Kepsek) dan orang tua sambung yang seharusnya menjadi pelindung.
Berdasarkan fakta persidangan, aksi bejat Amrin dilakukan berkali-kali, korban dicabuli sejak masih duduk di bangku kelas 6 SD. Terdakwa mengaku telah melakukan aksi pencabulan sebanyak empat kali.
Saat kasus ini terbongkar pada Juni 2025, korban telah berusia 17 tahun dan duduk di bangku SMA.
Perbuatan bejat ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian pada 2 Juni 2025 lalu, yang kemudian ditindaklanjuti Polres Maluku Tengah.









