Terkait laporan itu pihaknya juga akan memanggil sejumlah pihak. Baik pelapor maupun terlapor. “Kami akan lakukan penyelidikan dan pemeriksaan, melengkapi dokumen, memanggil pelapor, terlapor dan siapapun yang terlibat, termasuk kami memanggil BPN, untuk membuktikan nanti bahwa tanah dalam perjanjian benar tanah negara atau memang milik desa adat,” pungkasnya. M-007

GOW dan WHDI Badung Tanam 100 Pohon di Taman Beji Paluh, Dorong Pelestarian Lingkungan Desa Wisata
“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap lingkungan. Taman Beji Paluh di Desa Wisata Penarungan








