DENPASAR, MENITINI.COM – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyatakan dukungan penuh terhadap Komitmen Bersama Bale Kertha Adhyaksa Provinsi Bali yang digagas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali. Komitmen ini ditegaskan dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejati Bali, Renon, Denpasar, pada Senin (30/6).
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana secara virtual, Gubernur Bali Wayan Koster, Kepala Kejati Bali Ketut Sumadana, anggota DPD RI asal Bali IB Rai Dharma Wijaya Mantra dan Komang Merta Jiwa, serta jajaran Forkopimda, Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali, para bupati/wali kota, dan Ketua Majelis Desa Adat (MDA) se-Bali.
Usai acara, Bupati Adi Arnawa menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif pembentukan Bale Kertha Adhyaksa di seluruh desa adat Bali. Ia meyakini, keberadaan lembaga ini dapat menjadi solusi penyelesaian konflik masyarakat dengan mengedepankan pendekatan musyawarah dan kearifan lokal.
“Dengan hadirnya Bale Kertha Adhyaksa, diharapkan berbagai persoalan dapat diselesaikan di tingkat desa adat tanpa harus sampai ke pengadilan. Ini akan memperkuat harmoni dan kedamaian desa yang tentu sangat penting bagi Bali sebagai destinasi pariwisata dunia,” ujar Bupati.
Sementara itu, Kepala Kejati Bali Ketut Sumadana menjelaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa telah terbentuk di sembilan kabupaten/kota di Bali, mencakup 636 desa, 80 kelurahan, dan 1.500 desa adat. Inisiatif ini bertujuan memperkuat kelembagaan desa adat dalam melaksanakan kertha desa—yakni penyelesaian masalah secara damai dan bermartabat.
“Dengan pendekatan musyawarah mufakat dan kearifan lokal, kita bisa mengurangi beban negara dan masyarakat dalam pembiayaan perkara. Ini sangat signifikan,” kata Sumadana.
Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana juga mengapresiasi langkah Kejati Bali dan seluruh pihak yang terlibat. Ia menilai Bale Kertha Adhyaksa sebagai model ideal penyelesaian sengketa yang mengedepankan kesetaraan, kekeluargaan, dan budaya lokal.
“Bale Kertha Adhyaksa akan kami jadikan role model di tingkat nasional. Ini sejalan dengan semangat UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Nasional yang mulai berlaku 2026,” ungkapnya.
Gubernur Bali Wayan Koster turut memuji ide orisinal dari Kepala Kejati Bali. Ia menyebut, masyarakat adat Bali sudah lama menerapkan penyelesaian konflik berbasis musyawarah dan sanksi adat, bahkan sebelum aturan nasional hadir.
“Kita harus bangga. Kearifan lokal di Bali ini jauh lebih dulu eksis dan terbukti mampu menjaga harmoni sosial secara turun-temurun,” tegas Gubernur.
Dengan komitmen bersama ini, diharapkan peran desa adat semakin kuat dalam menjaga ketertiban dan kedamaian masyarakat Bali melalui jalur adat dan budaya yang sudah mengakar.*
- Editor: Daton