“Kami mendorong desa dan kelurahan segera membangun teba modern atau sejenisnya berbasis rumah tangga. Pembiayaannya dapat dialokasikan melalui APBDes, sementara kelurahan akan dikoordinasikan melalui APBD,” ujar Bupati Adi Arnawa.
Untuk memastikan program berjalan, Bupati telah memerintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) agar memasukkan pembangunan teba modern dalam evaluasi APBDes masing-masing desa. Sementara itu, kelurahan diminta berkoordinasi langsung dengan tim kabupaten terkait pembiayaan.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan solusi jangka pendek sekaligus pondasi menuju pengelolaan sampah berbasis sumber di seluruh wilayah Badung. “Ke depan, kami ingin pengelolaan sampah dilakukan sejak dari rumah tangga, bukan hanya bergantung pada TPST atau TPA,” imbuhnya.









