logo-menitini

Buat Takut Warga karena Mabuk Sambil Bawa Pedang, ABK Ditangkap Polisi

Pelaku digiring petugas kepolisian2
Pelaku digiring petugas kepolisian. (MENIT/008)

Sampai di Pelabuhan Benoa, pelaku tidak melihat ada orang-orang yang berkelahi, sehingga ia kembali pulang ke kosnya. 

Di areal kos, pelaku yang sudah mabuk usai menenggak arak ribut dan bicara ngelantur sembari menenteng pedang.

Penghuni kos yang melihat terganggu dan merasa takut sehingga melapor ke kantor polisi. Tanpa perlawanan, pelaku akhirnya diamankan dan dibawa ke Mapolsek Denpasar Selatan.

BACA JUGA:  Jampidum Tegaskan Peran Jaksa sebagai Penentu Arah Transformasi Hukum Pidana Pasca KUHP dan KUHAP Baru

“Pelaku kita sangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” ucap Kapolsek. (M-008)

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>