Beda Mencolok Anggaran Kejagung dengan KPK, Begini Kata MAKI

Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (foto: Ist)

“Gaji Jaksa Agung dan jajaran dibawahnya masih cukup rendah apabila dibandingkan dengan Pimpinan KPK dan jajaran dibawahnya yaitu pelaksana (Penyidik dan Penuntut) di Kejaksaan Agung bergaji Rp. 11 Juta, sementara Pelaksan di KPK (Penyidik dan Penuntut) berkisar Rp. 25 juta, pejabat eselon II Kejaksaan Agung (Direktur dan Kepala Kejaksaan Tinggi) bergaji Rp. 25 juta,  Eselon II KPK (Direktur dan Kepala Biro) bergaji Rp. 40 juta, pejabat Eselon I Kejagung (Jaksa Agung Muda dan Staff Ahli) bergaji Rp. 30 Juta, sementara eselon I KPK (Sekjen dan Deputi) bergaji sekitar Rp. 60 juta, Jaksa Agung bergaji Rp. 35 juta,  sedangkan Pimpinan KPK bergaji sekitar Rp. 100 juta,” rinci MAKI.

BACA JUGA:  Jaksa Ungkap Dugaan Intervensi dalam Proses Sewa Terminal OTM di Sidang Korupsi Pertamina

Sisi lain untuk menjaga marwah Jaksa dan untuk mencegah dugaan penyimpangan, diperlukan penguatan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dalam bentuk diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana terhadap oknum jaksa nakal (tidak sekedar proses kode etik). Selain itu semestinya ditambah anggaran untuk Jamwas.

BACA JUGA:  Bali Kembali Dinobatkan sebagai Pulau Terbaik Dunia di DestinAsian Readers’ Choice Awards 2026

Sumber: rilis MAKI

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top