logo-menitini

Bawaslu Maluku Tangani Sejumlah Dugaan Pelanggaran Kampanye

Ketua Bawaslu Maluku, Subair
Ketua Bawaslu Maluku, Subair. (Foto: M-009)

AMBON,MENITINI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku tengah menangani sejumlah dugaan pelanggaran selama berlangsungnya tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Ketua Bawaslu Maluku Subair, kepada wartawan mengaku, pelanggaran ini terjadi hampir di setiap daerah. Beragam dugaan pelanggaran yang ditemukan, diantaranya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon pada lokasi yang dilarang.

“Menurut Subair, pihaknya telah melakukan pengawasan intensif untuk memastikan pelaksanaan kampanye berjalan sesuai aturan,” ucapnya. 

Sejumlah masalah itu terjadi di beberapa kabupaten/kota di Maluku. Kini masih dalam penanganan jajaran Bawaslu di daerah. Misalnya di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), ada APK yang berpotensi menimbulkan gesekan karena pada latar APK tersebut bergambar simbol rumah ibadah.

BACA JUGA:  Tidak Terima Rekan Dipukul, Belasan Anggota Brimob di SBT Datangi Salah Satu Rumah Terduga Pelaku

Kemudian di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), ada calon bupati yang berkampanye dengan menyinggung beberapa suku. “Dan itu sementara ditangani Bawaslu SBT maupun dalam proses di Gakkumdu,” sebut Subair.

Dugaan pelangggaran kampanye juga ditemukan di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Yang mana ada yang memutar musik dengan volume yang keras sehingga mengganggu jalannya kampanye salah satu paslon bupati di daerah tersebut.

“Itu juga dilaporkan ke Bawaslu dan sementara dalam pembahasan. Karena mengganggu jalannya kampanye,” ujarnya. 

Dikatakan, ada juga soal dugaan pengumpulan e-KTP oleh Ketua pengawas kecamatan (Panwascam) Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kendati yang bersangkutan telah mengklarifikasi bahwa pengumpulan e-KTP dilakukan sebelum penetapan calon Bupati-Wakil Bupati, namun dari hasil pemeriksaan ditemukan yang bersangkutan meminta uang dari tim sukses Paslon tertentu. Dan sanksinya, Bawaslu telah memberhentikan Ketua Panwascam Selaru dari jabatannya,” ucapnya.

BACA JUGA:  Gubernur Maluku, Membuka Sidang ke-39 Sinode GPM di Gereja Maranatha, Kota Ambon

Sebagai langkah pencegahan selanjutnya, Bawaslu telah melakukan sosialisasi kepada calon dan tim kampanye mengenai aturan yang berlaku. “Kami berharap semua pihak dapat memahami dan mematuhi regulasi yang ada untuk menjaga integritas pemilu,” tandasnya. 

Bawaslu Maluku berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum selama tahapan kampanye. Diharapkan, dengan tindakan yang tegas dan transparan, pelanggaran-pelanggaran yang ada dapat diminimalisir dan pemilu dapat berjalan dengan baik.Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan jika melihat tindakan yang mencurigakan terkait kampanye. (M-009)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali