logo-menitini

Bau Busuk Sampah dan Asap Pembakaran di Perbatasan, Masalah Klasik yang Tak Pernah Tuntas

Pemasangan Baliho
Tim gabungan Kelurahan Legian memasang baliho himbauan di Jalan Jatayu (M-003)

LEGIAN, MENITINI-Petugas Kelurahan Legian memasang dua baliho himbauan larangan membuang dan membakar sampah di perbatasan Legian Kaja dengan Denpasar Barat.

Baliho yang dipasang Selasa (27/6) menegaskan agar kegiatan membuang dan membakar sampah di kawasan itu tidak terulang kembali ke depan.

Sebab dampak asap dari pembakaran sampah sudah sering dikeluhkan masyarakat Legian. Juga bau busuk sampah sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan, apalagi kawasan itu ramai lalu lintas wisatawan.

Menyikapi kondisi itu Kelurahan Legian juga segera  bersurat ke instansi terkait di Kota Denpasar untuk ikut bersama menangani permasalahan tersebut.
Sebab kejadian tersebut berada wilayah yang masuk administratif Kota Denpasar.

Lurah Legian, Ni Putu Eka Martini mengatakan, pemasangan baliho di jalan Jatayu Kelurahan Legian. Dimana wilayah tersebut berbatasan dengan wilayah kota Denpasar, yang aktivitas pembuangan sampah dan pembakaran sampah.  “Selain keluhan asap, warga kami di Legian kaja juga menerima dampak bau tidak sedap dari aktivitas pembuangan sampah di sekotar lokasi itu,” ucapnya.

BACA JUGA:  KLH Awasi Pengelolaan Sampah di Tujuh Rest Area Tol Trans Jawa Jelang Nataru

Permasalahan tersebut sudah beberapa kali ditindaklanjuti oleh lurah sebelumnya bersama tim. Bahkan sudah diteruskan ke Satpol PP Badung dan DLHK Badung, untuk dikoordinasikan kepada instansi terkait di Kota Denpasar.  

Namun sayangnya hal itu kembali terulang, dikarenakan masuknya penghuni baru ditempat itu. Dimana lokasi terkait juga terdapat beberapa lokasi kost-kosan semi permanen. 

Adapun isi dari himbauan baliho tersebut yaitu menegaskan sesuai Perda No 7 Tahun 2016 Kabupaten Badung terkait tertib lingkungan, setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan atau membakar sampah.

BACA JUGA:  Bupati Badung Dorong Teba Modern Berbasis Rumah Tangga, Antisipasi Penutupan TPA Suwung

Pelanggaran atas hal itu akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp25 Juta. “Kami harap upaya ini dapat mencegah masalah yang selama ini menghantui masyarakat kami,” harapnya.

Diakuinya, karena lokasi kejadian tersebut bukan berada di wilayah Badung, tentu tidak bisa serta merta mengenakan sanksi. Untuk menuntaskan masalah itu, tentu kerjasama semua pihak sangat diperlukan, termasuk dari instansi terkait di wilayah Denpasar.  

Karena itu pihaknya segera bersurat ke instansi terkait di Kota Denpasar dalam waktu dekat agar mendapatkan perhatian dan penindakan dari pihak berwenang. “Kita akan jalin komunikasi lagi dengan semua pihak, agar persoalan ini tidak terulang kembali,” tandasnya. M-003

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali