logo-menitini

Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Uang Palsu Sebanyak Rp3 Miliar

Ilustrasi Uang
Ilustrasi uang. (Foto: Bisnis/Himawan L Nugraha)

JAKARTA,MENITINI.COM- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap delapan orang terkait dengan peredaran uang palsu dolar AS pecahan USD 100 di Bekasi dan Bandung, Jawa Barat.

“Dari kasus ini polisi menetapkan 8 orang tersangka, 2 ditangkap di Bandung atas nama MM alis D dan AF. Kemudian 6 tersangka lainnya ditangkap di Bekasi atas nama AW, DD, MUS, ET alias AC, IB dan AS alias AB,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip dari Humas Polri, Kamis (16/2/2023).

Ramadhan mengungkapkan kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya peredaran uang palsu. Informasi itu ditelusuri, sehingga penyisik Subdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku.

BACA JUGA:  JPU Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan hingga Aliran Dana Google dalam Sidang Korupsi Chromebook

“Informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penelusuran, sehingga penyidik berhasil menangkap tersangka MM dengan membawa uang palsu yang berasal dari tersangka AF. Dalam menjalankan aksinya para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan pemalsuan uang,” imbuhnya.

Lanjut Ramadhan, “Total ada 2.000 lembar dolar Amerika senilai dengan Rp.3.035.010.000 (tiga miliar tiga puluh lima juta sepuluh ribu rupiah), 1 unit sepeda motor Honda Revo, tas ransel berwarna biru, tas selempang warna hitam, tas selempang warna cokelat, tas belanja berwarna merah, dompet, hand phone, dan surat keterangan domisili atas nama MM,”.

BACA JUGA:  KLH Perketat Izin Limbah B3, Penyimpanan Wajib Terintegrasi Pengelolaan

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal tindak pidana kejahatan terhadap mata uang asing yakni membuat atau meniru dan atau menyimpan dan atau mengedarkan mata uang asing palsu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan dan membawa senjata tajam tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 Jo 55 KUHP. (M-003)

  • Sumber: Humas Polri
  • Edittor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>