Di tengah kondisi tersebut, Ateng mengapresiasi langkah pemerintah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta memisahkan Kementerian Lingkungan Hidup dari Kementerian Kehutanan. Ia menilai kebijakan ini berpotensi membuat penanganan isu lingkungan lebih fokus dan tidak tumpang tindih.
Sebagai langkah ke depan, Ateng mendorong pemerintah daerah segera menyelesaikan revisi tata ruang berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Ia juga menekankan pentingnya ketegasan terhadap perusahaan agar melunasi kewajiban lingkungannya, serta mengajak masyarakat agar tidak lagi menjadi alat kepentingan pengusaha yang merusak alam.
Tak kalah penting, peran akademisi juga diharapkan aktif memberikan masukan berbasis keilmuan dalam perumusan kebijakan lingkungan.
“Saya mengajak semua pihak untuk terlibat memberikan masukan kebijakan dan undang-undang sesuai keahliannya, demi keberlanjutan lingkungan hidup kita,” pungkasnya.*
- Editor: Daton









