Kamis, 5 Desember, 2024

Bakar Perabot Kantor Desa Wassu, Paul Divonis Penjara 1,6 Tahun

Ilustrasi Penjara
Ilustrasi Penjara. (Foto: Net)

AMBON, MENITINI.COM – Aksi nekat yang dilakukan oleh Paul D Ririhena, terdakwa pembakaran perabotan kantor dan Speed Boad milik pemerintah Negeri Wassu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, divonis 1,6 Tahun Penjara. Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Haris Tewa dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (23/8/2023).

Menurut hakim, Paul D Ririhena alias Poly telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pembakaran, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ayat (1) KUHPidana.

“Berdasar keterangan saksi, alat bukti serta fakta dalam persidangan. Maka, memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara” kata, Hakim dalam putusannya.

Putusan hakim Lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 2 tahun Penjara. Namun, atas pertimbangan hakim putusan itu diringankan 4 bulan.

BACA JUGA:  Geledah SMKN 1 Klungkung, Kejari Sita Uang Ratusan Juta dan Ijazah yang Ditahan Sekolah

Sementara hal yang memberangkatkan dari putusan hakim ialah perbuatan terdakwa yang dilakukan secara sadar dan tanpa sebab apapun. Pembakaran itu membawa dampak kerugian materil luar biasa, sebut hakim.

Sebagaimana dalam dakwaan, Paul D Ririhena alias Poly pada Selasa, 27 Desember 2022, sekitar pukul 01.00 WIT bertempat di Kantor Negeri Wassu, Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah, tepatnya di Pantai Haburu Sektor Efrata di Negeri Wassu, membakar perabotan kantor desa.

Awalnya pada 27 Desember 2022 lalu, sekitar pukul 00.20 WIT, ketika bangun tidur Paul lalu mengambil bahan bakar Pertalite yang telah disiapkan. Lalu berjalan menuju kantor Negeri Wassu. Setibanya di kantor Negeri, dengan menggunakan kursi, Paul membuka ventilasi dan menyiramkan pertalite ke kursi sofa yang berada di kantor itu.

BACA JUGA:  Selebgram Safira Rabbani Terancam 10 Tahun Penjara Karena Jadi Endorse Judi Slot Online 

Tanpa pikir panjang ia lalu membakar kursi sofa itu, hingga api merambat ke semua benda yang ada dalam kantor tersebut yang mengakibatkan seluruh sarana dan prasarana milik desa wassu itu terbakar habis. Akibat kebakaran itu seluruh peralatan kantor desa habis dilahap api. Ditaksirkan kerugian akibat dari perbuatannya itu, berjumlah 173 juta. (M-009).

Editor: Daton

Berita Lainnya:

BACA JUGA:  Diduga Terlibat Suap, 3 Oknum Hakim dan Seorang Oknum Pengacara Ditangkap