BADUNG, MENITINI.COM – Pemerintah Kabupaten Badung mempercepat transformasi pengelolaan sampah berbasis sumber dengan mendistribusikan 677 unit tong komposter yang bersumber dari program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP/CSR). Langkah ini menjadi bagian dari respons daerah atas kebijakan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung oleh pemerintah pusat.
Penyerahan simbolis tong komposter dilakukan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa kepada para perbekel/lurah dan kepala lingkungan se-Kecamatan Kuta Utara di Kantor Camat Kuta Utara, Selasa (10/2).
Bupati Adi Arnawa menegaskan, persoalan sampah di Badung kian kompleks seiring pertumbuhan penduduk dan tingginya aktivitas pariwisata. Ketergantungan pada sistem pembuangan akhir dinilai sudah tidak relevan dan berisiko menimbulkan dampak lingkungan maupun kesehatan, serta menurunkan kualitas destinasi wisata.
Menurutnya, kebijakan penutupan TPA Suwung, kecuali untuk sampah spesifik seperti kiriman sampah pantai pada periode tertentu—harus dijadikan momentum untuk membenahi sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.
“Pengelolaan sampah tidak bisa lagi bertumpu pada hilir. Penanganan dari sumber, terutama rumah tangga, merupakan prasyarat utama agar sistem pengelolaan sampah berjalan efektif dan berkelanjutan. Pemerintah pusat sudah memberikan batas waktu yang jelas. Di luar sampah spesifik, kita tidak lagi diizinkan membuang sampah ke TPA Suwung, artinya, kita tidak bisa main-main lagi,” ujar Adi Arnawa.









